InfoSyarat & Biaya Masuk Pondok Pesantren Al Muhajirin Purwakarta. Ovan Zaihnudin. 22 Januari 2022 22 Januari 2022 0 views. Asrama Pondok Pesantren Al Muhajirin Purwakarta (sumber: kemdikbud)
Biaya Masuk Ponpes Al Husainy – Kota Asuransi. Id – Gempungan Danrem 162 Wira Bhakti tidak hanya menjangkau walikota Bima dan Kodim 1608/Bima, tetapi juga pesantren dan tokoh agama. Denrem 162/WB Briptu Sudarwo Aris Nurkahyo dan rombongan melanjutkan kunjungan ke Pesantren Al Husseini di Desa Mongonao, Kota Bima, Kabupaten Mapunda, Senin 11/7/2022 dalam rangka kunjungan kerja. Danrem 162/WB Brigjen Sudarvo Aris Nurkahyo dalam sambutannya berpesan kepada Pondok Pesantren Al-Hussaini untuk silaturahmi. Biografi Kh. Muhammad Jauhar Arifin Tak hanya itu, selain kegiatan silaturahim, Aris, sapaan akrabnya, menyemen bantuan kepada Pesantren Al-Hussaini sebagai bentuk kasih sayang antara Korem 162 dan Pesantren Al-Hussaini. “Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Hussaini Denrem 162/WB dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kembali atas bantuan semennya,” kata Gufran. 2000, 1, Ekspektasi Virus Corona, 36, Ekspektasi Virus Corona, 29, Apel Bersama, 1, Awas Corona, 3, Awas Corona, 2, Bagikan Masker, 1, Dinas Sosial, 33, Korem Dinas Sosial 162/WB, 3, Dinsos Polres NTB, 6, Dinsos Polres Bima, 8, Dinsos Polres Dompu, 11, Dinsos Polres Kopang, 1, Dinsos Polres NTB, 1, Dinsos, 1, Balraja, 1 , Bandar, 1 , Bandar judi online. . . , 1, Bupati Bima, 9, Bupati Bima membantu petani Rabakodo, 1, Bupati Kunkar, 2, Kabupaten Woha, 1, Pencegahan virus Corona, 7, Silagon, 3, Silagon, 1, Corona, 5, Dandim Dompu, 1, Dendim Sumbawa, 1, Denrem 162/WB, 28, Derem, 1, Demo, 3, Demo Desa Roka, 1, Demo Desa Tolouwi, 1, Demonstrasi di Dompu, 1, Demonstrasi Dompu, 1, Demonstrasi Mataram, 1, Demonstrasi di Bolo , 1, Demonstrasi di Tenda, 1, Desa Kampa, 1, Desa Diha, Kec. Bima, 2, Desa Dore, 1, Desa Leu, 3, Desa Ntongu, 3, Desa Padolo, 1, Desa Rabakodo, 1, Desa Roi, 1, Desa Roi, Desa Pencegahan Wabah Kovid-19, 1, Desa Sakuru, 3 , Desa antisipasi Virus Corona atau Covid-19, 1, Desa Talabiu, 1, Desa Tente, 6, Desa Tente, Kecamatan Woha, 2, Desa Tonggondo, 1, Diskusi, 1, DKI, 1, Desa Domo Runggu, 1 , Domo de Sape, 1, DOMPU, 23, DOMPU Campo, 1, DOMPU., 1, DOMPU. NTB., 2, Donor Darah Polres Dompu, 1, DPRD, 1, DPRD Kab. Bima, 1, Penderitaan, 3, Desa Grif Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, 1, Polisi Penderitaan, 1, Ekonomi Politik, 1, Ekonomi, 3, Ekonomi Pertanian, 1, FC Bali untuk Amal, 1, Foto, 1, Foto Bupati Bima, 1, Gotong Royong, 1, Gotong Royong Desa Padolo, 1, Gubernur NTB, 2, Halal Bihalal, 1, Himbauan Virus Corona, 1, Hj. Indah Damayanti Putri, 1, HMI Dompu, 1, Hukrim, 153, Hukum Pidana Polres NTB, 69, Hukum Pidana Polres Bima, 8, Hukum Pidana Polres Bima Kota, 1, Hukum Pidana Polres Dompu, 5, Hukum Pidana Polres Bima Kota, 1, KPK Bima Lobar Polri, 3, KPK Sumbawa, 10, KPK Bello, 1, Hukum, 213, Hukum dan Pidana, 25, Hukum dan Pidana, 1, Hukum Polda Banten, 1, UU Pol NTB, 4, Hukum Polda Bima , Gambar, 1, Asuransi IMM, 1, Jakarta, 22, Jawa Timur, 1, Jayapura, 1, Judy dan Bandar. Shabu, 1, Judy Lotre, 2, Jumat Agung, 1, Latihan Jumat, 1, Kab., 3, Kab. BIMA, 2, BIMA Kab. NTB, 1, Kab. Bima, 4, Kab. Bima., 1, Kabupaten Bima, 4, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, 1, Camat Sakuru, 2, Desa Sehat, 8, Kapolda Banten, 2, Kapolda NTB, 6, Kapolres, 3, Kapolres Bima, 4, Kapolres Lobar, 4, Kapolda Sumbawa, 1, Kediri, 1, Kediri Patani Sukses, 1, Kesehatan, 2, Kisman, 1, Asuransi KKN STIE, 1, Asuransi KKN STIHM, 3, KKN Stisip Mbojo, 1 , Kodim, 1 , Kodim Sumbawa Barat, 1, Kodim 1607/Sumbawa, 5, Kodim 1608/Bima, 2, Kodim 1615/ Lotim, 3, Kodim 1628/ KSB., 8, Kodim 1628/ Kodim, Kodim, 18, /KSB , 1, Korem 162 /WB, 22, Korupsi PKMB Karoko Mas, 2, Kota Bima, 3, Kota Negi, 2, Kota Serang, 2, KPU, 1, KPUD Dompu, 1, KSB, 3, KSB NTB. , 3 , Kabupaten Bima Ntb, 1, Kunjungan Panglima TNI, 1, Kunkar, 3, Kunkar Bupati Bima, 9, Kunkar Danrem 162/WB, 5, Kunkar Gubernur NTB, 1, Kunkar Polda NTB, 7, di Talabiu Kunkar Polda NTB, 1, Kunkar Polres Dompu, 2, Kupang, 2, kecelakaan kebakaran, 1, Labuapi, 1, kecelakaan, 5, setelah kecelakaan Jalur Bima Sumbawa, 1, setelah kecelakaan Lombok, 1, setelah kecelakaan . Tenda Parado, 1, Polres NTB pasca kecelakaan, 1, Polres Bima pasca kecelakaan, 1, Pasca kecelakaan, 1, Lakalantas, 3, Lembar, 1, Lobar, 1, Lomba desa sehat, 4, Lombok, 17, Lombok Timur, 3, Lombok Barat, 18, Lombok NTB, 1, Lombok Tengah, 7, Lombok Timur, 1, Lombok Utara, 2, Lombok Utara NTB., 2, Lotara, 1, Lunyuk, 1, Luvu Utara, 3, Mapolres. , 1, Pelajar, 1, Makassar, 1, Mataram, 61, Mataram Ntb, 17, Medan, 1, MTQ, 1, Muhammad Yunus, 1, Nasional, 1, NTB, 2, NTB., 1, NTT, 1, Olah Raga, 5, Olah Raga, 1, Selepas Opgap, 1, Malam Opgap, 1, Opini, 12, Operasi Malam, 1, Operasi Narkoba, 1, Panen Raya, 4, Papua, 1, PARODO, 1, Pasar Tradisional, 1, Patroli, 1, Pelabuhan Saape Bima, 1, Diklat Pemda Bima, 1, Pemda Bima, 12, Pemda Sumbawa Barat, 1, Pemda Baralau, 3, Pemda Tante Desa, 1, Pemda Pyong, 1, Roi Pemda, 3, Pemda Sakuru, 6, Pemda Tante, 1, Pemda Waduwani, 1, Pemda, 1, Pemkot Bima, 3, Pemkab, 1, Pemkab Bima, 9, Tambu Yuva, 1, Chor . , 2, Insiden Kecelakaan, 1, Insiden Lombok, 1 , Pertanian, 1, Pertanian, 1, PGRI Cub. Bima, 2, KAB, 1, Pol Air Lobar, 1, Polda Banten, 49, Polda Ntb., 74, POLDA NTB., 4, Politik, 49, Politik Bima, 4, Polre Dompu, 1, Polres, 2, Polres Bima, 30, Polres Bima Cegah Covid, 1, Polres Bima Kota, 1, Polres Bima di TKP, 1, Polsek Dompu, 71, Polsek Dompu Samaj Seva, 2, Polres Dompu, 2, Polres Bima, 1, Polsek KSB, 3, Polsek Lobar , 11, Polsek Lobar., 2, Polres Lombok Barat, 5, Polres Lombok Tengah, 1, Polsek Lotar, 1, Polsek Mataram, 4, Polsek Sumbawa, 23, Polsek Sumbawa., 8, Polres., 1, Polres. KSB, 1, Polisi. Lobar, 1, Polri, 4, Polisi Bello, 1, Polisi Huyu, 1, Polisi Campo, 1, Polisi Lamber, 1, Polisi Monta, 1, Polisi Sekotong, 2, Polisi Woha, 2, Politik, 1, Bima Politik , 1, Bima Porls, 1, Pasca Ujian Covid-19, 1, Praya, 21, Praya Kampung Sehat, 1, Provinsi NTB, 1, PS Woha, 1, Bupati Bima dan rapat DPRD, 1, Daerah, 2 , Resmob Ntb, 1, Rumah Duka Desa Talabiu, 2, Rumah Duka, 1, Nekat Terhindar dari Virus Corona, 1, Sape Lambu, Kabupaten Bima, 1, SE, 1, Sektor Tambora, 1, Serang, 2, Serang Banten, 1 , Serbia Serbia, 1, Sergai, 10, Sertijab, 2, Polda Sertijab Bima, 2, Silat, 1, SKPD, 1, SMA 1 WOHA, 1, WOHA, 1, PKH Solisasi, 1, Sosial , 26, sosial. , 2, STIHM BIMA, 1, STKIP. Taman Siswa, 1, Sumatera Utara, 1, Sumbawa, 61, Sumbawa Barat, 7, Sumbawa Besar, 5, Sumbawa., 2, Sumatera Utara, 2, Surabaya, 1, Talabiu, 1, Tangerang, 1, Tangug Balai, 1 TNI Polari, 1, Tokoh Woha, 1, Tombora, 1, Udayana, 1, Corona Virus, 4, Wisata Lombok, 1, Pariwisata, 2, Woha, 1, Semua kiriman dimuat Tidak ada kiriman yang ditemukan Lihat semua Lebih Banyak Balas Batalkan balasan Beranda Kiriman Hapus Semua label direkomendasikan untuk Anda Telusuri arsip Semua kiriman Tidak ada kiriman yang cocok dengan permintaan Anda ditemukan Kembali ke rumah Minggu Selasa Rabu Jumat Senin Selasa Rabu Jum Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September November Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus Sep Okt November Desember Hanya 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ kemarin jam $$1$ $ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu Lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti konten Premium Ini dikunci Langkah 1 Bagikan di jejaring sosial Langkah 2 Klik tautan di jejaring sosial Anda Salin semua kode Pilih semua kode untuk disalin ke papan klip Anda Tidak dapat menyalin kode/teks, harap tekan [CTRL] +[C] atau CMD+C dengan Mac dan salin daftar isi Pesantren Al Husseini Sarpong adalah salah satu pesantren modern paling terkenal. Padahal, mahasiswanya berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Fasilitasnya juga bagus. Itulah mengapa hal itu menarik banyak minat publik. Pondok Pesantren Attahiyyah Home Kali ini kami akan merangkum informasi dari berbagai sumber yang kami butuhkan, terutama dari website resmi pesantren. Ini adalah di antara hal-hal yang akan kita bahas Biaya masuk ponpes al husainy serpong, biaya masuk ponpes al manshuriyah, biaya masuk ponpes al masoem bandung, biaya masuk ponpes al bayyinah, biaya masuk ponpes al muqoddas, biaya masuk ponpes al hikmah 2, ponpes al husainy, biaya masuk ponpes al bahjah, biaya masuk ponpes al ashriyyah nurul iman, biaya masuk pesantren al husainy serpong, biaya masuk ponpes al muhajirin, biaya masuk ponpes al azhar purwakarta RayaSuka Makmur, Dusun Makmur Ketejer, Desa Sukamakmur Gerung Lombok Barat NTB\n \n* Akan dibersamai oleh* :\nSeorang guru kreatif pengalaman mengajar mulai dari anak-anak PAUD, SD, SMP, SMA, Kampus dan suka mengisi pelatihan, dan pengajian di tengah masyarakat.\nBeliau juga adalah\n ️Seorang Founder Madrasah Guru Hebat\n ️Trainer TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AL-HUSAINY PUTRA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 KOMPONEN Ponpes AL-HUSAINY adalah lembaga yang berada di bawah naungan yayasan Tarbiyah NUR AS- SHOLIHAT Pelindung/Pengasuh adalah Dzuriah Yang bertanggung jawab atas Pondok Pesantren AL- HUSAINY Penasehat adalah dzuriah dan alumni yang masih aktif memberikan bimbingan dan masukan terhadapPonpes AL-HUSAINY Pengurus adalah badan pelaksana yang struktural dan personalianya telah diatur serta ditunjuk oleh DewanFormatur Pondok Pesantren AL-HUSAINY dengan persetujuan pengasuh Santri adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Husainy – Yayasan Tarbiyah NURAS-SHOLIHAT Pasal 2 ATURAN Ketentuan yang ada, berlaku bagi semua santri Pondok Pesantren AL-HUSAINY BAB II KEWAJIBAN Pasal 3 ADMINISTRASI Mendaftarkan diri di Yayasan dan Kantor Pondok Pesantren AL-HUSAINY Membayar Syahriah Sebelum tanggal 10 yang telah ditentukan Yayasan Tarbiyah Nur As- Sholihat Daftar ulang setiap tahun sekali Memiliki Buku izin dan buku Tata Tartib Ponpes Al-Husainy Santri yang keluar atau pindah harus mendapatkan restu dari Pengasuh dan Pengurus, dan harus menyelesaikan Pasal 4 PENDIDIKAN Mengikuti sholat jama’ah dan kegiatan yang diadakan Pondok Pesantren Al-Husainy Mengaji sesuai dengan Halaqoh yang telah Sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan MTs MA sesuai jadwal Meminta izin ketika berhalangan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar KBM Pasal 5 KEAMANAN Menta’ati tata tertib dan semua keputusan Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren Al- Husainy Menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Husainy Menjaga Keamanan dan Ketertiban Pondok Pesantren AL-HUSAINY Meminta izin kepada keamanan apabila keluar dari lingkungan Pondok atau Pulang Melapor kepada keamanan bila kembali ke Pondok Pesantren AL-HUSAINY Menerima tamu mahrom/ dijenguk, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Melapor kepada keamana bila kehilangan/menemukan barang Melapor kepada pengurus jika menemukan santri yang melanggar Menjaga Almamater Pondok Pesantren AL-HUSAINY Melapor kepada kepengurusan yang terkait jika menemui tamu diluar waktu yang telah ditentukan Memenuhi panggilan Pengurus apabila diperlukan Keluar Memakai pakaian yang sopan syar’an wa adatan dan berkokoh dan peci Putih Pasal 6 ETIKA Sowan memohon do’a dan restu kepada Pengasuh Menjaga etika, prestasi serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren AL-HUSAINY Mengikuti sholat jama’ah dengan memakai gamis dan peci putih kecuali subuh dan zuhur Menghormati kepengurusan Menghormati sesama Membudayakan hidup sederhana Berpakaian sopan sar’an wa’adatan Menutup aurat ketika akan mandi dan ro’an piket kebersihan Menghormati tamu Menjaga etika dihadapan guru baik ucapan maupun tingkah laku Mengucapkan salam dan berpakaian sopan ketika masuk ke kantor dan kamar Pasal 7 KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN FASILITAS Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren AL-HUSAINY Memelihara gedung, bangunan peralatan dan fasilitas yang ada di Pondok Pesnatren AL- HUSAINY Mengikuti ro’an piket kebersihan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Membuang sampah pada tempatnya Menggunakan fasilitas MCK mandi, cuci, kakus, sesuai dengan kegunaanya Melaporkan kepada UKS apabila sakit Mendafatrkan diri bagi yang rawat inap di Ruang Isolasi Pasien hanya boleh menginap di ruang isolasi selama 3 hari dan memperpanjang izin inap bagi pasien yang belumsembuh Menghemat penggunaan energi listrik Mengembalikan peralatan Pondok Pesantren yang telah di pinjam BAB III LARANGAN Pasal 8 ADMINISTRASI Merubah foto atau identitas Rapot Menyalah gunakan Surat izin Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Pasal 9 ORGANISASI Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh Menyalah gunakan izin organisasi Pasal 10 PENDIDIKAN dan KEAMANAN Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, mentato dan lain-lain Membawa,Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba dan Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Merokok di luar dan didalam lingkungan Pes Al-Husainy Mandi atau mencuci ketika kegiatan pondok atau madrasah berlangsung Mandi hujan di luar dan di dalam lingkungan Pondok Makan di pinggir jalan dan selain kantin Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Menyalah gunakan surat izin Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Berada di luar lingkungan pondok tanpa izin Memakai celana pensil, tiga perempat levis dan seatasnya serta kaos bergambar tidak Memiliki, menyimpan, melihat, membaca dan mengedarkan buku atau gambar yang berbau porno dikalanganpondok Memiliki, menyimpan, membaca dan mengedarkan novel, komik, majalah dan tabloid Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan dan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Menyimpan, membawa dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, danalat elektronik Berada di luar lingkungan Pondok Pesantren Al-Husainy Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Bermain bola di dalam kamar halaman kamar. Pasal 11 ETIKA Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Menghina atau melawan Pengurus Mencaci atau menghina tamu Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jading Pasal 12 KEBERSIHAN, KESEHATAN, DAN FASILITAS Membuang sampah tidak pada tempatnya Buang air kecil / besar di selain tempat yang sudah disediakan Corat-coret pada dinding, lantai, lemari dll Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Memelihara binatang Menaiki atap dan pagar Menelantarkan pakaian Membuat laporan palsu Merusak fasilitas pondok Nongkrong/ngobrol, dan tidur di depan ruang isolasi dan ruang tamu Menggunakan kamar mandi tamu Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Merusak instalansi listrik atau fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan Mencuri fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 13 BERAT Dita’zir atau di kenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggaran Dicukur rambutnya gundul. Membersihkan kamar mandi dll sesuai dengan keputusan yang di berikan Diskorsing Dikeluarkan dari pondok pesantren dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren Pasal 14 SEDANG Sholat qodho 5 waktu & baca Al-qur’an Sholat qodho 5 waktu, sholat witir 11 rokaat & baca Al-qur’an Ganti rugi Dijemur atau direndam Pasal 15 RINGAN Diperingatkan Membuat pernyataan diri tidak mengulangi Membaca al Qur’an atau Nadhom Piket membersihkan kamar mandi Pasal 16 PELAKSANAAN HUKUMAN Semua jenis hukuman dilaksanakan oleh kapengurusan yang bersangkutan Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat Pasal 17 Dihukum dengan hukuman Berat, bagi santri yang Menyalah gunakan izin Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, bertato dan lain-lain Menyalahgunakan surat izin Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan bukuk atau gambar yang berbau pornodikalangan pondok Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Menghina atau melawan Pengurus Menyimpan dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Mencuri fasilitas Pondok Buang air kecil / berak di lain tempat yang sudah disediakan Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Pasal 18 Dihukum dengan hukuman Sedang bagi santri yang Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Merokok atau merokok elektrik Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah Berada di luar lingkungan Pondok tanpa izin Mencaci atau menghina tamu Corat-coret pada dinding, lantai dan lemari Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Menaiki atap dan pagar Membuat laporan palsu Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Tidak mengikuti kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah Tidak jaga malam bagi INSANY Tidak memenuhi panggilan pengurus Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Tidak mengembalikan peralatan atau fasilitas pondok yang telah di pinjam Berada di luar lingkungan pes. Al-Husainy Bermain bola selain hari ahad. Pasal 19 Dihukum dengan hukuman Ringan bagi santri Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Mandi hujan di luar lingkungan Pondok Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jeding Membuang sampah tidak pada tempatnya Memelihara binatang Menelantarkan pakaian Membuang bekas peralatan mandi di dalam got Membuat gaduh terutama pada waktu kegiatan berlangsung dan di atas jam 12 malam Merokok di luar lingkungan Pes Al-Husainy BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 20 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukum tata tertib Pondok Pesantren Al-Husainy adalah Meningkatkan wawasan atau pandangan, serta pemahaman pengurus dan santri Pedoman bagi pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan atau hukum yang jujur dan adil sertadapat dipertanggung jawabkan Memberikan perlindungan hukum Membentuk manusia yang beradab dan sadar hukum BAB VI ATURAN TAMBAHAN Pasal 21 Santri tidak diperkenankan menerima telpon dari selain Pembina dan pengasuh, atau menghubungi orangtua dan walikecuali dengan menggunakan HP Pembina dan asatidzah Santri tidak diperkenankan menelepon dan menerima telpon dari selain mahromnya Santri tidak diperbolehkan pulang melebihi batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan waktu yang telahditentukan di buku izin Barometer99 Presiden Joko Widodo meninjau proses penelitian minyak makan merah di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Kampung Baru, Kota Medan, pada Kamis, 7 Juli 2022.Minyak makan merah sendiri merupakan inovasi minyak sawit yang berpotensi digunakan sebagai pangan fungsional dalam membantu pencegahan _stunting_ atau kekerdilan dari Pondok Pesantren Al Husainy merupakan salah satu pondok pesantren yang terletak di kota Tangerang Selatan, bagi para orang tua yang ingin memondokan putra dan putri nya di Pondok Pesantren Al Husainy ini silakan lihat brosur dibawah iniUntuk info lengkapnya silakan donload Brosur Info Pendaftaran Ponpes Al HusainyDemikianlah posingan kali ini mengenai "Pendaftaran Pondok Pesantren Al Husainy", semoag bermanfaat buat para orang tua yang ingin putra dan putrinya menimba ilmu di pondok pesantren ini

Jadwalpenting pendaftaran pesantren al kahfi bogor 2017/2018. Selanjutnya adalah ponpes minhaj shahabah. Logo Pondok Pesantren Modern Mafazah Nusagates Tata cara pendaftaran santri baru al kahfi islamic boarding school sangat mudah. Biaya pesantren al kahfi bogor. Lalu aku pun kepo berapa biaya masuk pesantren al kahfi bogor. Profil singkat

Merupakan cabang dari Pondok Pesantren Al-Husainy Pusat, Serpong, Tangerang Selatan, yang fokus untuk pemantapan dasar-dasar Baca dan Tulis Al-Qur’an yang menjadi persyaratan masuk ke Al-Husainy Pusat dan juga pemantapan di dalam hafalan Al-Qur’annya, dengan harapan santri telah siap dan mantap untuk mengikuti pelajaran di Al-Husainy Pusat. Pendidikan di Al-Husainy 2 Puncak Bogor lebih memfokuskan di dalam pendidikan diniyah karna tidak terpecah fokus santri untuk mengikuti kegiatan sekolah. pondok ini dipimpin oleh anak ke-2 Mudir Am Ma’had Al-Husainy Habib Ali Alwi bin Thohir, Yaitu Habib Ali Zainal Abidin yang merupakan Alumni Pondok Pesantren Darullugoh Wada’wah Dalwa. tersedia untuk Santri Putra dan Putri Alamat Al-Husainy Tahfidz Puncak Villa Al-Husainy, Jalan Villa Pak Latif, Cidokom 5, Lembahnyiur, Bogor, Jawa Barat. Contact Person 08567700394 Ustad Heri 081808938008 Ustad Rizky PerkokohSinergitas, TNI-Polri Bersama Ponpes Al-Husainy Gelar Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT ke-75 RI 12 Agu 2020 Populer Direktur Hukum Angkatan Darat, Naik Pangkat Menjadi Brigjen TNI⁣ 06 Agu 2020
TATA TERTIB SANTRI PUTRI PONDOK PESANTREN AL-HUSAINY KEWAJIBAN Diwajibkan mengikuti kegiatan pesantren tepat waktu Sholat berjama’ah Pembacaan wirid, ratib, maulid, burdah dan hadroh basaudan. Sekolah, takhasus, pengajian halaqoh, muhadlarah, mufradat. Diwajibkan mengenakan seragam sesuai kegiatan. Diwajibkan menjaga kebersihan pesantren. Diwajibkan berbahasa arab dan inggris. Diwajibkan melapor bagi santriwati yang sakit. Diwajibkan mempunyai kitab pelajaran dan wirid. Diwajibkan berakhlakul karimah. Diwajibkan kembali ke pesantren sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LARANGAN Dilarang keluar pesantren tanpa izin pembina kecuali pada waktu yang telah ditentukan. Waktu sekolah – Waktu sore – Dilarang membawa alat elektronik, benda tajam, novel, komik, dan pakaian yang tidak diperkenankan dipesantren. Dilarang masuk kedalam kamar orang lain. Dilarang mencuri. Dilarang berkumpul di warung ataupun rumah warga. Dilarang mandi lebih dari seorang dalam satu ruangan dan tidur berdua dalam satu ranjang. Dilarang berkelahi, mencaci-maki dan berkata kasar. Dilarang berhubungan dengan yang bukan mahram. Dilarang merusak ataupun mengotori sarana dan prasarana pesantren. Dilarang makan didalam asrama. Dilarang makan dan minum berdiri. SANKSI Teguran Membersihkan lingkungan pesantren Dijemur Penjilidan Denda Disita Skors Drop Out
Rincianbiaya pendaftaran dapat di akses melalui web di atas. Wisuda santri angkatan 27 tahun 2021. Pesantren Modern Al Ihsan Baleendah Islamic Boarding School Membayar/transfer biaya daftar ulang via bank transfer ke nomor rekening bank bri 665201015978530 a.n didy fantofik atau datang langsung ke pondok al madinah nogosari;
Biaya Pangkal dan Lanjutan Al-Husainy Putra TA 2023/2024 Untuk Rincian Biaya Download Link PDF di bawah ini BROCHURE Biaya Pangkal dan Lanjutan Al-Husainy Putri TA 2023/2024 Untuk Rincian Biaya Download Link PDF di bawah ini BROCHURE
foMr.
  • ozl412uz4w.pages.dev/222
  • ozl412uz4w.pages.dev/311
  • ozl412uz4w.pages.dev/391
  • ozl412uz4w.pages.dev/393
  • ozl412uz4w.pages.dev/269
  • ozl412uz4w.pages.dev/309
  • ozl412uz4w.pages.dev/191
  • ozl412uz4w.pages.dev/180
  • biaya masuk ponpes al husainy